TATA TERTIB PESERTA DIDIK
SMK NEGERI 11 KOTA BEKASI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam tata tertib Peserta Didik
tahun pelajaran 2013/2014 yang dimaksud dengan :
- Tata tertib peserta didik adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur tata kehidupan peserta didik selama sekolah di SMK Negeri 11 Kota Bekasi.
- Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada SMK Negeri 11 Kota Bekasi.
- Proses belajar mengajar (PBM) adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada lingkungan belajar SMK Negeri 11 Kota Bekasi.
- Pelanggaran tata tertib adalah setiap ucapan, perbuatan dan sikap peserta didik yang bertentangan dengan tata tertib sekolah.
- Sanksi adalah tindakan yang dikenakan terhadap peserta didik yang melakukan pelanggaran tata tertib.
- Remisi adalah keringanan atau pengurangan terhadap jumlah point pelanggaran yang dimiliki siswa akibat pelanggaran tata tertib.
- Reward adalah bentuk penghargaan yang diberikan pihak sekolah kepada peserta didik yang memiliki prestasi sesuai ketentuan dari sekolah.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN TATA TERTIB PESERTA DIDIK
- Maksud tata tertib peserta didik adalah memberikan pedoman dalam pembinaan disiplin dan kepribadian peserta didik.
- Tujuan tata tertib peserta didik adalah mengatur dan memperlancar usaha pembinaan peserta didik yang berkarakter dan berkepribadian mulia.
BAB III
HAK , KEWAJIBAN, LARANGAN, DAN MASUK SEKOLAH
HAK
Setiap peserta didik mempunyai
hak-hak sebagai berikut :
- Mendapat kenyamanan dan keamanan di lingkungan sekolah.
- Mendapatkan pelayanan urusan administrasi yang ramah dan memuaskan.
- Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma susila yang berlaku dalam lingkungan sekolah.
- Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan Kompetensi Keahlian yang dipilih.
- Memanfaatkan fasilitas sekolah dalam rangka memperlancar proses belajar dengan rasa tanggung jawab.
- Mendapat bimbingan dari Pendidik yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya.
- Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajarnya.
- Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
- Ikut serta dalam kegiatan organisasi kesiswaan SMK Negeri 11 Kota Bekasi
- . Memperolah pelayanan bimbingan konseling dalam mengatasi kesulitan Belajar, pribadi sosial, dan karir sehingga mengaktualisasikan diri sesuai dengan perkembangannya dari guru BP/BK.
KEWAJIBAN
Setiap peserta
didik mempunyai kewajiban sebagai berikut :
1.
Memahami,
menghayati dan mengamalkan Pancasila serta mentaati semua
ketentuan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
2.
Menjalankan
agama yang diikuti dengan sebaik-baiknya.
3.
Menjunjung
tinggi nama baik sekolah, baik di dalam maupun di luar sekolah.
4.
Menghormati
Kepala Sekolah, Guru, Karyawan dan sesama siswa.
5.
Memberi
Salam ketika bertemu Kepala Sekolah, Guru, Karyawan dan Sesama siswa.
6.
Kegiatan
Belajar Mengajar dimulai pukul 07.00 WIB.
7.
Siswa
hadir masuk sekolah sesuai dengan ketentuan masuk sekolah yang telah
ditetapkan.
8.
Memakai
seragam sekolah dan atribut SMK Negeri 11 Kota Bekasi dengan rapi
dan sopan sesuai dengan ketentuan sekolah yang telah ditetapkan.
9.
Menjaga
potongan rambut dengan ketentuan :
a.
Bagi
Siswa BROS dengan ketentuan 1-2-3 (Rapih dan Sopan tdak gondrong)
b.
Bagi
Siswi yang rambutnya melebihi bahu harus dikucir atau dikepang.
c.
Rambut
tidak disemir atau dicat warna.
10.
Menjadi
anggota OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah) dan ikut aktif dalam semua
kegiatan yang di programkan.
11.
Mengikuti
kegiatan Upacara Bendera, Jumat sehat,
dan kegiatan lainnya dengan tertib dan teratur.
12.
Mengikuti
kegiatan Ekstrakulikuler Pramuka bagi kelas 10, 11, 12 dan minimal 1 macam kegiatan Ekstrakulikuler
sesuai bakat dan minat, antara lain: Olahraga (Futsal, Basket, Boxer), PASKIBRA, PMR, English Conversation
Club, Seni (Tari,
Teatre), Go Green, Rohis (Kerohanian
Islam).
13.
Menjaga
7K (Keamanan, Kebersihan, Kesehatan, Ketertiban, Kerindangan, Kekeluargaan, dan
Keindahan).
14.
Selalu menjalankan/menjaga 5S (Senyum, Sapa,
Santun, Sopan, ….. )
15.
Menggunakan
dan merawat fasilitas sekolah dengan benar, sesuai dengan fungsinya.
16.Melengkapi surat-surat dan perlengkapan
lainnya bagi siswa yang menggunakan kendaraan bermotor dan
parkir di tempat parkir siswa.
18.
Hadir
dan mengikuti kegiatan belajar-mengajar minimal 90% dari kaldik sekolah
19. Menjaga barang-barang pribadi dengan
sebaik-baiknya (kehilangan atas barang pribadi menjadi tanggung jawab peserta
didik yang bersangkutan).
20. Menjaga
kebersihan sekolah dengan membuang sampah pada tempatnya.
21. Membersihkan
ruangan kelas pada jam terakhir pelajaran tiap harinya berdasarkan jadwal piket
kebersihan kelas
LARANGAN
- Berkelahi dengan siapapun
- Memakai make up dan perhiasan yang berlebihan
- Memanjangkan rambut dan jambang (bagi siswa putra), mewarnai rambut
- Memanjangkan kuku dan mewarnainya
- Mencorat-coret dinding, meja, kursi, atau merusak segala barang milik sekolah dan mengotori lingkungan sekolah
- Membawa, menyimpan senjata tajam, senjata api atau benda-benda lain yang membahayakan diri/ orang lain
- Makan dan minum selama proses belajar berlangsung
- Membawa/membaca/mengedarkan barang pornografi dalam bentuk apapun
- Membuat dan mengedarkan fhoto maupun video asusila, ataupun hal-hal negative yang mencemarkan nama baik sekolah, lalu mengunduhnya ke youtube /mediaplayer lain melalui brossing internet.
- Melakukan tindakan asusila, pornoaksi dan pornografi yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan agama
- Mengaktifkan HP, MP3, MP4, atau perangkat multimedia lainnya saat KBM dengan tanpa ijin
- Mengganggu siswa program strudi lain dalam satu lingkungan dengan bunyi-bunyian atau perilaku anarkis
- Merusak fasilitas sekolah baik sarana pembelajaran maupun lingkungan dan taman
- Mengenakan atribut yang mengandung muatan politik di lingkungan sekolah
- Menyebarkan fitnah dan isu yang berkaitan dengan SARA
- Melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik seluruh komponen sekolah.
- Membawa menyimpan dan mengkonsumsi rokok
- Mengancam guru, karyawan dan teman
- Membawa alat permainan yang mengganggu kegiatan belajar mengajar
- Membawa dan mengkonsumsi minuman keras
- Membawa bahan peledak/mercon
- Berada di lingkungan kantin selama jam pelajaran (KBM berlangsung)
- Berjudi dalam bentuk permainan apapun, mencuri, memalak
- Memukul dan/atau menganiaya teman, guru dan karyawan
- Membawa, menyimpan, mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba
- Meninggalkan sekolah tanpa ijin dari guru BK / Kasek / Guru Piket
- Merusak anggota badan dengan alasan seni dengan cara di tattoo maupun di tindik (Kuping, Lidah, Hidung).
MASUK SEKOLAH
Dalam hal masuk sekolah diatur sebagai berikut :
- Semua peserta didik harus hadir di sekolah sebelum pelajaran jam pertama dimulai ( 15 menit sebelum pelajaran siap di kelas ).
- Kegiatan pembelajaran diawali dan diakhiri dengan berdoa bersama dilanjutkan dengan tadarus Alquran saat memulai pelajaran pertama.
- Peserta didik yang terlambat diperkenankan masuk kelas setelah mendapat surat ijin masuk dari guru piket atau BP/BK dengan dikenai sanksi sekolah berupa point pelanggaran dan pembinaan.
- Peserta didik tidak boleh meninggalkan kegiatan pembelajaran/sekolah sebelum jam pembelajaran selesai kecuali mendapat ijin dari guru pelajaran dan guru piket atau BP/BK
- Ijin
- Peserta didik yang tidak masuk dengan alasan ijin karena kepentingan/acara keluarga, orang tua/wali murid harus meminta ijin langsung ke sekolah menemui guru piket atau BP/BK kemudian sekolah akan memberikan surat ijin yang bersangkutan
- Peserta didik yang ijin pada saat KBM berlangsung dan mendapat ijin dari guru Mapel/guru piket/BP dianggap masuk.
- Sakit
a.
Peserta
didik yang tidak masuk karena sakit harus dengan Surat Keterangan Dokter atau orang tua/wali murid datang ke sekolah dan menyatakan
bahwa peserta didik tersebut sakit
b.
Peserta
didik yang tidak masuk tanpa keterangan (A) dan ternyata sakit dan
dibuktikan dengan Surat Keterangan sakit dari Dokter maka peserta didik
tersebut dinyatakan tidak hadir karena sakit
c.
Apabila
disebabkan oleh sesuatu hal, maka surat keterangan sakit
yang sah bisa diserahkan pada hari berikutnya (disusulkan)
- Alpa / A / Tidak Masuk Tanpa Keterangan
a.
Peserta
didik yang tidak masuk tanpa keterangan dianggap alpa / A
b.
Peserta
didik yang meninggalkan
sekolah pada saat jam KBM
berlangsung dianggap bolos
BAB IV
PELANGGARAN, SANKSI, PENYITAAN,
dan PEMBINAAN TERHADAP PELANGGARAN TATA TERTIB
PELANGGARAN
- Setiap pelanggaran yang dilakukan siswa akan mendapat sanksi berupa point dan sanksi pembinaan dari sekolah melalui guru mata pelajaran, wali kelas, guru piket, BP/BK dan kesiswaan.
- Jenis pelanggaran, skor dan sanksi ( diatur dalam penjelasan)
SANKSI
- Sanksi diberikan kepada peserta didik yang melakukan pelanggaran.
- Sanksi diberikan bersifat mendidik untuk membentuk pesera didik yang lebih berkarakter dan memberikan efek jera terhadap pelanggaran peserta didik.
- Sanksi diberikan berupa pembentukan sikap, kebugaran, dan point pelanggaran.
- Jenis sanksi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam pedoman skor poin dan sanksi.
PENYITAAN
1. Ketentuan
terhadap barang sitaan yang tidak mengandung unsur pornografi diatur sebagai
berikut :
a.
Sekali
pelanggaran : Disita dan boleh diambil oleh orang tua pada 2 minggu berikutnya
b.
Dua
kali pelanggaran : Disita dan boleh diambil oleh orang tua setelah 2 bulan
c.
Tiga
kali pelanggaran : Disita dan boleh diambil oleh orang tua setelah 6 bulan
d.
Empat
kali pelanggaran : Disita dan boleh diambil oleh orang tua setelah satu tahun
e.
Lima
kali pelanggaran : Disita dan boleh diambil oleh orang tua setelah lulus
2. Barang yang mengandung unsur pornografi:
a.
Handphone/laptop/barang elektronik disita minimal 1 tahun pelajaran dan dikembalikan setelah
unsur pornografi dihilangkan. Pengambilan harus orang tua siswa yang bersangkutan.
b.
Unsur
pornografi yang tidak disimpan di barang elektronik langsung dimusnahkan.
3. Penyimpanan barang sitaan
a.
Barang
elektronik yang disita ditempatkan di tempat yang telah ditentukan oleh
sekolah.
b.
Kerusakan
barang sitaan setelah disita bukan tanggung jawab sekolah.
c.
Knalpot tidak standar yang disita bisa diambil setelah diganti dengan knalpot standar.
PEMBINAAN TERHADAP PELANGGARAN TATA TERTIB
- Setiap pelanggaran yang sudah mencapai point tertentu akan diberikan pembinaan.
- Pembinaan diberikan secara berkesinambungan dengan melibatkan Guru , Wali Kelas, BP/BK, Ketua Kompetensi Keahlian, WKS, Kepala Sekolah dan Orang tua
BAB V
TATA KRAMA
SERAGAM SEKOLAH
Peserta didik wajib memakai seragam
sekolah lengkap sesuai ketentuan yang berlaku :
1.
SENIN, dan SELASA
Seragam OSIS (atasan putih dan bawahan abu-abu) lengkap dengan badge
OSIS, lokasi, nama, dasi sekolah, topi sekolah,dasi sekolah, ikat pinggang hitam, kaos kaki putih, sepatu hitam, jilbab
berwarna putih polos (bagi yang berjilbab).
2.
RABU
Seragam Pramuka (atasan dan bawahan coklat) lengkap dengan atribut pramuka, nama, ikat
pinggang sekolah, kaos kaki hitam sekolah, jilba berwarna coklat polos (bagi yang berjilbab).
3.
KAMIS
Seragam Khusus BATIK (atasan batik
dan bawahan hitam) lengkap dengan badge OSIS, ikat pinggang hitam, sepatu hitam
dan kaos kaki putih, jilbab berwarna putih polos
(bagi yang berjilbab).
4.
JUMAT
Seragam Koko / Muslim (atasan koko muslim putih dan bawahan abu-abu lengkap
dengan badge, lokasi, nama, ikat pinggang sekolah,
kaos kakiputih, jilbab berwarna putih polos
(bagi yang berjilbab).
5.
SABTU
Seragam Khusus Produktif (atasan blazer dan bawahan abu-abu lengkap dengan badge OSIS, ikat
pinggang hitam, sepatu hitam dan kaos kaki putih, jilbab berwarna putih polos (bagi yang berjilbab).
- Memakai pakaian olahraga sekolah dan hanya dipakai pada saat mengikuti pelajaran olah raga/praktek seni budaya.
- Memakai pakaian praktek sekolah lengkap (atasan dan bawahan) pada saat mengikuti pelajaran produktif
- Ukuran lebar celana panjang abu-abu ataupun hitam bagian bawah bagi pria 20 cm. (Tidak berjenis pensil/jeans, menutupi mata kaki)
- Sepatu berwarna hitam polos bertali dengan mata kaki terlihat bukan pantofel dan berkaos kaki dengan ketinggian minim ½ betis.
- Dasi sekolah berwarna abu-abu panjang
- Topi sekolah adalah standar yang digunakan khusus tingkat SMK/SMA. Tidak ada nama sekolah lain.
KEBERSIHAN
BADAN
Peserta didik wajib menjaga kebersihan badan dan
kerapian berpakaian dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
BERBICARA
1.
Selama
berbicara, memperhatikan orang yang diajak bicara dan mengikuti segala
pembicaraan serta menjawab pertanyaan-pertanyaan dengan sopan.
2.
Berbicara
sopan dan santun kepada siapapun.
MEMASUKI LINGKUNGAN SEKOLAH
1.
Berpakaian
seragam rapi baju dimasukkan.
2.
Helm dan jaket di lepas bagi pengendara roda 2 setelah memarkir sepedanya di tempat parkir yang
telah disediakan sekolah.
MEMASUKI RUANGAN
1.
Sebelum
memasuki dan selama dalam ruangan tidak boleh memakai topi.
2.
Sebelum
masuk mengetuk pintu dan masuk
setelah mendapat ijin guru dalam ruangan.
3.
Menyampaikan
maksud dan tujuan dengan baik dan sopan kepada guru dalam ruangan.
BAB VI
LES / TAMBAHAN PELAJARAN / PENDALAMAN MATERI
1.
Penyelenggaraan
Les / Tambahan Pelajaran /Pendalaman materi harus seijin kepala sekolah.
2.
Peserta
Les harus mendapat persetujuan tertulis dari orang tua / wali dan tetap menjadi
tanggung jawab orang tua / wali murid masing-masing.
3.
Peserta
Les harus mentaati ketentuan yang berlaku.
4.
Siswa
yang tidak hadir saat Penyelenggaraan Les / Tambahan Pelajaran /Pendalaman
materi akan diberlakukan pelanggaran dan dibukukan pada kartu kredit point
pelanggran siswa.
BAB VII
REMISI / PENGURANGAN POINT/PENAMBAHAN POINT POSITIF
1.
Kepala
sekolah memberikan remisi atas usulan Wakil Kepala Sekolah Keseiswaan selaku
pembina ketertiban peserta didik.
2.
Peserta
didik yang berhak mendapat remisi adalah peserta didik yang telah menunjukkan adanya perubahan sikap, perilaku dan tidak melakukan pelanggaran sama sekali.
3.
Remisi
tidak berlaku bagi peserta didik yang berada pada jenjang peringatan
terakhir/dikembalikan pada orang tua.
4.
Remisi
diberikan diakhir tahun pembelajaran dengan ketentuan diatur oleh kepala
sekolah.
BAB VIII
PENGHARGAAN / REWARD
1.
Peserta
didik yang memiliki prestasi akan diberikan penghargaan oleh sekolah.
2.
Jenis-jenis
prestasi yang diberikan penghargaan sebagai berikut :
a.
Akademik
peringkat 1 sampai 3 di tiap rombel yang diikutinya
b.
Peringkat
1 sampai 3 paralel pertingkat setiap kompetensi kejuruan
c.
Non
akademik : Olahraga/seni minimal juara tingkat Kecamatan.
d.
Aktivis
kelembagaan pelajar.
e.
Peserta
didik yang berjasa bagi sekolah.
3.
Penerima
penghargaan ditetapkan oleh kepala sekolah berdasarkan usulan pendidik/tenaga
kependidikan
4.
Bentuk
dan besarnya penghargaan akan ditentukan sesuai kebijakan kepala sekolah
BAB IX
LAIN – LAIN
Syarat-syarat Kenaikan Tingkat / Kelas
1.
Setiap
peserta didik wajib menempuh semua mata pelajaran pada setiap tingkat.
2.
Prosentase
kehadiran minimal 90% hari efektif dalam satu tahun pelajaran. Siswa tidak
hadir disertai surat ijin sesuai ketentuan sekolah dianggap masuk
3.
Nilai
kepribadian minimal B dengan skor kredit poin pelanggaran maximal 85
4.
Nilai
mata pelajaran Normatif, yaitu : PKn, PAI,
Seni Budaya dan Penjaskes minimal yaitu 78 dari
mapel yang bersangkutan. Dengan
ketentuan, jika kemampuan siswa yang tidak dapat mencapai nilai tersebut harus
mencapai KKM.
5.
Nilai mata pelajaran yang di UN-kan, yaitu:
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan matematika minimal 80 dari mata pelajaran
yang bersangkutan.
6.
Nilai mata pelajaran Produktif diusahakan
minimal 78. Dengan ketentuan, jika kemampuan siswa yang tidak dapat mencapai
nilai tersebut harus mencapai KKM.
7.
Seluruh
nilai mata pelajaran pada semester sebelumnya harus sudah tuntas sesuai
dengan waktu yang telah ditentukan oleh walikelas (Kurikulum) pada form
Perbaikan Nilai.
Hal-hal yang belum tercantum dalam Tata Tertib ini, khususnya dalam hal sanksi, remisi dan reward akan diatur tersendiri oleh Kepala Sekolah.
Tata Tertib ini berlaku
sejak diumumkan.
Bekasi, Juli 2013
Kepala
SMK Negeri 11 Kota Bekasi
ttd.
Elvi
Desillia Fajarina, S.Pd.
NIP. 19681222
199802 2 002
0 komentar:
Posting Komentar