KREDIT POINT DAN SANKSI
PELANGGARAN SISWA
Berdasarkan hasil keputusan rapat dengan Musyawarah
Perwakilan Kelas, Pengurus OSIS dan Dewan Guru. Maka setiap siswa yang
melanggar tata terteib sekolah akan diberi sanksi (Dalam bobot point)
berdasarkan pelanggaran yang dilakukan. Apabila seorang siswa yang ,melakukan
pelanggaran sudah mencapai 250 point, maka siswa tersebut akan dikembalikan
kepada orang tua (dikeluarkan dari sekolah).
Pedoman penilaian ini berlaku selama siswa belajar di
lingkungan SMK Negeri 11 Kota Bekasi. Adapun klasifikasi bentuk pelanggaran dan
jumlah point tiap pelanggaran adalah sebagai berikut:
NO
|
KOMPONEN
|
JENIS
PELANGGAAN
|
KREDIT
POINT
|
SANKSI/TINDAKAN
|
1
|
Keterlambatan
|
A.
Terlambat
masuk sekolah
a. Terlambat kurang dari 10 menit
b. Terlambat lebih dari 15 menit
B.
Terlambat
masuk karena izin keluar
C. Izin keluar (piket) pekarangan sekolah dan tidak
kembali lagi
|
2
5
5
10
|
*Peringatan lisan
*Membersihkan
lingkungan sekolah dan diijinkan masuk pada jam ke dua
*Peringatan lisan
*Surat peringatan
|
2
|
Kerajinan
|
A.
Siswa
tidak masuk sekolah karena:
a. Sakit atau Izin tanpa keterangan
b. Alpa (Tanpa Keterangan)
B.
Tidak masuk karena keterangan palsu
C. Meninggalkan kelas tanpa keterangan dan tidak
kembali lagi (BOLOS)
D. Tidak mengikuti kegiatan ekskul / skill
E.
Tidak
mengikuti upacara bendera, dan hari besar nasional
F.
Tidak
mengikuti kegiatan hari besar / kegiatan lain di sekolah
G. Berada di kantin / warung saat jam pelajaran
H. Saat Praktek Kerja Industri (Prakerin)
a. Merokok ditempat pelatihan
b. Menggunakan fasiitas perusahaan/inustri tanpa
izin
c. Pindah tempat pelatihan tanpa seizing sekolah
d. Dikeluarkan dari tempat pelatihan
e. Menerima tamu pribadi pada saat pelatihan
|
2
5
15
10
5
10
10
10
100
50
100
150
25
|
*Peringatan lisan
*Peringatan lisan
*Surat peringatan
*Surat peringatan
*Peringatan lisan
*Peringatan lisan
*Peringatan lisan
*Surat peringatan
*Surat peringatan, Pemanggilan ORTU
*Surat peringatan, Pemanggilan ORTU
*Surat peringatan, Pemanggilan ORTU
*Surat peringatan, Pemanggilan ORTU
*Surat peringatan, Pemanggilan ORTU
|
3
|
Kerapihan
|
A.
Seragam
tidak sesuai dengan ketentuan
B.
Berpakaian
seragam tidak lengkap
C. Tidak memasukkan baju seragam (Siswa Putra)
D. Tidak bersepatu dan tidak memakai ikat pinggang
berwarna hitam
E.
Baju
ketat, rok diatas lutut (Siswa Putri)
F.
Seragam
sobek dan ada coretan
G. Menggunakan topi bebas (selain topi OSIS),
jaket/sweater dilingkungan sekolah
H. Mengubah pakaian seragam (Baju, Celana, Rok, dan
Jilbab)
I.
Memakai
sandal, sepatu sandal kesekolah
J.
Menggunakan
perhiasan / berhias berlebihan (Siswa Putri)
K.
Memakai
aksesoris gelang, kalung, anting
kecuali jam tangan (Siswa Pria)
L.
Berambut
gondrong (Siswa Pria)
M. Mencat (menyemir) rambut , kuku (tangan/kaki)
N. Memiliki tattoo, Kuping/lidah/hidung ditindik
|
10
10
10
10
10
10
15
15
10
10
10
25
10
25
|
*Surat peringatan
*Peringatan lisan
*Peringatan lisan, Memasukkan baju
*Peringatan lisan, penyitaan barang
*Peringatan lisan
*Peringatan lisan
*Peringatan lisan, penyitaan barang
*Peringatan lisan, dirobek/gunting/dicoret
*Peringatan lisan, penyitaan barang
*Peringatan lisan
*Peringatan lisan, penyitaan barang
*Peringatan lisan, dicukur Guru
*Peringatan lisan, ubah/hapus warna
*Surat peringatan, Pemanggilan ORTU
|
4
|
Kepribadian
|
A.
Bermesraan
dilingkungan sekolah
B.
Meludah
tidak pada tempatnya
C. Membuang sampah sembarangan
D. Merusak tanaman hias dan pohon
E.
Mencuri/mengambil
barang milik orang lain
F.
Mencorat-coret
dinding, tembok, meja, kursi, dan pagar sekolah
G. Menulisi, mengambari buku paket milik sekolah /
perpustakaan
H. Menyita dengan paksa (merampas) barang milik
teman
I.
Merusak/menghilangkan
sarana dan prasarana milik sekolah, guru, karyawan, dan teman
J.
Keluar
sekolah tanpa melalui pintu depan (loncat pagar)
K.
Memalsukan
tanda tangan, raport / Surat Pengantar Prakerin
L.
Melanggar
norma susila, Nikah / Hamil
|
20
2
5
10
50
25
10
50
20
15
50
250
|
*Surat peringatan, Pemanggilan ORTU
*Peringatan lisan
*Peringatan lisan
*Peringatan lisan
*Surat peringatan, Pemanggilan ORTU
*Surat peringatan, Pemanggilan ORTU, mengecat ulang
*Peringatan lisan, mengahapus coretan
*Surat peringatan, Pemanggilan ORTU
*Surat peringatan, Pemanggilan ORTU
*Surat peringatan, Pemanggilan ORTU
*Surat peringatan, Pemanggilan ORTU
*Surat peringatan, Pemanggilan ORTU, dikembalikan ke ORTU
|
5
|
Ketertiban
|
A.
Membawa
rokok milik sendiri (titipan)
B.
Menghisap
rokok disekolah ataupun lingkungan sekitar sekolah
C. Memperjual belikan rokok
D. Membawa buku/majalah/kaset/VCD porno sendiri
(titipan)
E.
Menjual
belikan(menyewa) buku/majalah/kaset/VCD porno
F.
Membawa/menghidupkan
HP berkamera/MP3/MP4/Wolkman/Portable saat belajar
G. Berkelahi di lingkungan sekolah (lingkungan
sekitar sekolah)
H. Menggunakan kendaraan berknalpot bising / tidak
standart (hasil modifikasi)
I.
Memarkir
kendaraan secara sembarangan
J.
Menerima
tamu tanpa melapor ke piket atau keamanan
K.
Mengganggu
kelas lain yang sedang belajar
L.
Ditemukan
diluar sekolah pada jam pelajaran berlangsung (Nongkrong)
M. Naik kendaraan dilingkungan sekolah dengan
ugal-ugalan
N. Terlibat dalam tawuran pelajar
O. Menghasut dan koordinir siswa hingga menimbu;lkan
perkelahian
P.
Membawa
alat judi, Terlibat perjudian/taruhan
Q. Melakukan tindak kriminal / berusan dengan pihak
kepolisian (hukum)
R. Membawa dan menggunakan senjata tajam dan senjata
api
S.
Membawa
/menggunakan/memperjual belikan
narkotika dan zat adiktif lainnya
|
25
40
50
40
70
50
50
15
5
20
15
25
25
100
100
100
250
250
250
|
* Surat peringatan, Pemanggilan ORTU
* Surat peringatan, Pemanggilan ORTU
* Surat peringatan, Pemanggilan ORTU
* Surat peringatan, Pemanggilan ORTU, penyitaan barang
* Surat peringatan, Pemanggilan ORTU, penyitaan barang
* Surat peringatan, Pemanggilan ORTU, penyitaan barang
* Surat peringatan, Pemanggilan ORTU, skorsing bakti kampus 1 minggu.
*Peringatan lisan, penyitaan barang
*Peringatan lisan, digembos/dirante
*Peringatan lisan
*Peringatan lisan,
*Surat peringatan, Pemanggilan ORTU
*Surat peringatan, Pemanggilan ORTU
*Surat peringatan, Pemanggilan ORTU
*Surat peringatan, Pemanggilan ORTU
*Surat peringatan, Pemanggilan ORTU
*Surat peringatan, Pemanggilan ORTU, dikembalikan ke ORTU
*Surat peringatan, Pemanggilan ORTU, dikembalikan ke ORTU
*Surat peringatan, Pemanggilan ORTU, dikembalikan ke ORTU
|
6
|
Pelanggaran terhadap Kepala Sekolah, Wakil kepala sekolah, Kepala
Program, Guru, dan Karyawan
|
A.
Melawan
kepala sekolah, Wakil kepala sekolah, Kepala Program, guru, dan karyawan
dengan ucapan/tulisan kata-kata kasar
B.
Melawan
kepala sekolah, Wakil kepala sekolah, Kepala Program, guru, dan karyawan
disertai ancaman
C. Melawan kepala sekola, Wakil kepala sekolah,
Kepala Program, guru, dan karyawan disertai pemukulan
|
250
250
250
|
*Surat peringatan, Pemanggilan ORTU, dikembalikan ke ORTU
*Surat peringatan, Pemanggilan ORTU, dikembalikan ke ORTU
*Surat peringatan, Pemanggilan ORTU, dikembalikan ke ORTU
|
0 komentar:
Posting Komentar